http://avandraimle.my.id/feeds/posts/default

Mengenal DTKS dan Kesejahteraan Sosial Serta Problematikanya

   

     Pada dasarnya DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang membuat data masyarakat yang memenuhi kriteria miskin secara lengkap dan pada prakteknya menjadi acuan pemerintah, baik pusat hingga daerah dan menentukan kebijakan memberikan bantuan sosial agar tepat sasaran. Sesuai dengan amanat undang-undang pasal 34, ayat 1 UUD 1945.

    Dari situlah kemudian pemerintah meluncurkan SIKNG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ) sebagai piranti DTKS. didalam pelaksanaanya Pemerintah daerah hingga paling bawah. Kelurahan/Desa dan stake holder terkait bertanggungjawab mengklarifikasi / mengusulkan status warga miskin didaerahnya.

    Sebagai upaya menekan exclusion error. Proses pemadanan terus dilakukan dengan updating data oleh para operator yang diberi mandat.

    Untuk memastikan bahwa data kesmiskinan didalam DTKS selalu update. Amanah yang diberikan oleh pemerintah desa kepada saya, selalu melakukan kordinasi kepada jajaran terkait terutama pemimpin wilayah dusun ( Kasun ) setempat yang tahu secara pasti kondisi masyarakat diwilayahnya.

    Apakah adah masyarakat miskin yang belum tercover Bantuan Sosial atau ada KPM yang sudah meninggal atau pindah alamat, maka wajib segera diupdate melalui pengusulan, perubahan dan penghapusan bagi warga yang sudah naik kelas status sosial melalui proses musyawarah desa.


BY THE WAY KENAPA HARUS ADA DTKS DAN APA SAJA KRITERIANYA ?

 Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:

a. Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
b. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
c. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.

d. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.

e. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.

f. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

g. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang

h. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya.

i. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

j. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.

k. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

BAGAIMANA  ALUR PENGUSULANYA  ?

    Alur pendaftaran DTKS sangat mudah dan sejak hadirnya aplikasi SIKS-NG pengusul desa/ kelurahan dapat mengusulkan warga diwilahnya. 

    Masyarakat tidak perlu datang kedinas sosial setempat atau dapat mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi cekbansos, namun untuk aplikasi cek bansos sebelumnya dilanjutkan ke dinas setempat akan diverivikasi terlebih dahulu oleh pejabat desa / kelurahan setempat.



MENGHADAPI PROBLEMATIKA SOSIAL DIMASYARAKAT

    Seyogyanya masyarakat yang masuk didalam data DTKS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh menteri sosial, namun terkadang Exclusion Error dan Inclusion Error menjadi momok yang membayang bayangi terjadinya Bansos tidak tepat sasaran.

    Seperti yang kita tahu, kuota setiap daerah juga terbatas terkadang ketika ada warga yang memang benar - benar memenuhi kriteria suatu saat diusulkan tidak dapat diterima dikarenakan tidak adanya kuota sementara terdapat masyarakat yang tidak layak menerima bantuan terdaftar sebagai penerima.

    Menghadapi persoalan seperti ini tentunya harus sering melakukan update data untuk meminimalisir kesalahan.

       Desa / kelurahan diberi kewanangan oleh pemerintah untuk melakukan pengusulan maupun penghapusan karenanya pemerintah desa/kelurahan yang paling tahu kondisi masyarakat diwilayahnya. Begitu pentingnya data DTKS ini, sebab pemerintah tidak lagi menggunakan desil sebagai acuan memberi bantuan kepada masyarakat.


Ditulis Oleh : Avan Draimler





Mengenal DTKS dan Kesejahteraan Sosial Serta Problematikanya Mengenal DTKS dan Kesejahteraan Sosial Serta Problematikanya Reviewed by avan on April 28, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.